Keracunan Gas Klorin, Warga Ngeluh Alami Pusing Mual dan Mata Perih saat Keluar Rumah

Rabu, 14 September 2022 | 12:56 WIB
Keracunan Gas Klorin, Warga Ngeluh Alami Pusing Mual dan Mata Perih saat Keluar Rumah
Warga korban diduga keracunan gas klorin PT Pindo Deli II Karawang. [ANTARA/Ali Khumaini]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dilarikan ke rumah sakit oleh aparat desa setelah diduga mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mills II.

Salah seorang warga, Rapti (58) yang mengalami keracunan mengaku mengalami mual dan perih pada matanya

"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang yang mengalami keracunan, di Karawang, Rabu (14/9/2022).

Pada pagi hari saat ke luar rumah, Rapti bersama para warga lain juga mengeluhkan hal yang sama. Mereka mengalami pusing, mual, dan matanya perih.

Baca Juga: PCV Nasional Digelar, 373 Ribu Anak Jawa Barat jadi Target Imunisasi

Pihak pemerintah desa langsung membawa sebagian besar warga yang mengeluhkan gejala yang sama. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Rosela.

Selain itu, ada warga yang dibawa ke klinik desa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Pas ke luar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.

Suhendar (25), warga lainnya menyampaikan kalau dugaan kebocoran gas klorin PT Pindo Deli II itu terjadi sejak Subuh. Namun baru dirasakan warga saat mereka ke luar rumah..

Ia mengaku kalau kejadian itu hampir terjadi setiap tahun. Bahkan pada tahun ini, beberapa hari lalu ada sejumlah warga yang mengalami keracunan hingga dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Termasuk Kiper Kelahiran Karawang, Ini Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala AFC U-20 2023

"Tahun kemarin juga terjadi peristiwa yang sama. Tahun lalu juga terjadi. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampe ada 60 orang lebih korbannya," kata dia.

Sementara itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.

Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.

Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI