Tuding KPU Langgar Administrasi, 7 Partai Politik Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 14 September 2022 | 12:44 WIB
Tuding KPU Langgar Administrasi, 7 Partai Politik Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu - daftar parpol gagal yang jadi peserta pemilu 2024. (Pixabay/mohamed_hassan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahapan Pemilihan Umum di Indonesia terus bergulir. Setelah melewati masa pendaftaran partai politik pertengahan Agustus lalu, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan bahwa ada 7 partai politik yang tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Keputusan itu diambil dalam sidang administrasi Bawaslu pada Selasa lalu (13/9/2022). Tujuh parpol yang dinyatakan tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Sebelumnya tujuh parpol tersebut melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU sehingga parpol tersebut tidak diterima pendaftarannya.

Sidang Administrasi Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu dikutip Rabu (14/9).

Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbagan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum diambil keputusan.

Salah satunya dalam laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

Salah satu anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenti mengatakan, dalam laporan itu ada kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di tingkat kecamatan, sehingga laporan tersebut tidak dikabulkan oleh Bawaslu.

Namun menurut Lolly, kekeliruan itu telah diperbaiki oleh pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu, yang dikeluarkan KPU pada 15 Agustus 2022 lalu, pukul 21.31 WIB.

Baca Juga: Partai Demokrat akan Tentukan Arah Koalisi Hingga Soal Pilpres 2024 saat Rapimnas Besok

"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI