Terbongkar! Peran Brigadir Frillyan Di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liput Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Rabu, 14 September 2022 | 12:21 WIB
Terbongkar! Peran Brigadir Frillyan Di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liput Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Sidang etik mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF. Brigadir Frillyan dijatuhi sanksi demosi dua tahun terkait kasus Ferdy Sambo. (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri membeberkan peran mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF hingga akhirnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Salah satu Brigadir Frillyan, yakni merampas handphone atau HP milik wartawan saat liputan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di sekitar rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut peran tersebut diketahui berdasar keterangan Bharada Sadam yang juga telah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun lantaran menghapus file video dan foto hasil liputan wartawan Detik dan CNN Indonesia.

"Dia (Frillyan) dari (keterangan) Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Intimidasi Wartawan, Antek Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Dijatuhi Sanksi, Lihat Mukanya!

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Brigadir Frillyan digelar pada Selasa (13/9/2022) kemarin. Ada empat saksi yang dihadirkan, salah satunya Bharada Sadam.

Dalam persidangan perbuatan Frillyan merampas HP milik wartawan itu dinilai sebagai perbuatan tercela dan tidak profesional. Sehingga dia pun dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rahmat seperti dikutip dari YouTube Polri TV, Selasa (13/9/2022) malam.

Selain sanksi administratif, Frillyan juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan kepada pimpinan Polri. Atas putusan tersebut Frillyan menerima dan tidak menyatakan banding.

"Siap menerima," ucap Frillyan.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Bisa Bebas Jerat Hukum Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Jadi Tumbal?

Lima Polisi Dipecat

Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj]
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini, dari ketujuh tersangka empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Selain empat anggota tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Jerry tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding.

Bahkan, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry dalam proses hukum selanjutnya. Meski, kekinian Jerry bukan lagi menjadi anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (12/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI