Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Lampung terkait kasus suap Rektor Universitas Lampung nonaktif, Karomani sebagai tersangka. Dari lokasi itu tim Satgas menyita sejumlah barang bukti.
Dari penggeledahan pertama di Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Dharmahusada, Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.
"Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Kemudian, Gedung Lampung Nahdliyin Center di Jalan Rajabasa Raya I Lampung. Barang bukti yang disita berupa dokumen diantaranya terkait daftar donatur.
Baca Juga: Selama Menjabat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Uang dari ASN Hingga Pihak Swasta
Terakhir, rumah di Jalan Nusantara GG Cemara no 11 Bandar Lampung dan rumah Jalan Durian 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.
"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal atau UKT," ucap Ali
Semua barang bukti tersebut, akan dilakukan analisa oleh tim penyidik sekaligus dilakukan penyitaan.
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," imbuhnya.
Tersangka Karomani menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia kekinian ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang, KPK Telisik Mardani Maming Terima Uang dari Perusahaan di Bawah Kendalinya
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana di sita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.