Pemberian subsidi listrik ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Berdasarkan aturan tersebut, subsidi listrik hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA untuk masyarakat pra-sejahtera yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma