Suara.com - Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia memutuskan menghapus daya listrik 450 volt ampere untuk rumah tangga. Kebijakan daya listrik rumah warga miskin dinaikkan dari 450 VA jadi 900 VA ini pun langsung menuai kontroversi.
Ketua Badan Anggaran Said Abdullah mengatakan kenaikan ini justru sebagai bentuk membela orang miskin. Ini agar ketika mereka mencuci dengan mesin cuci, tidak perlu mematikan kulkas atau mesin lain di rumah karena kondisi listrik yang tidak cukup.
Sedangkan mengenai biaya, Said berharap PLN tidak mengenakan tarif tambahan ke masyarakat dengan adanya kenaikan daya tersebut. PLN diminta cukup mengoperasikan meteran untuk mengubah daya saja.
Said menjelaskan bahwa latar belakang adanya kenaikan daya listrik ini agar mampu mendorong konsumsi listrik rumah tangga. Kenaikan daya juga dianggapnya tidak akan jadi masalah karena warga miskin akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Petinggi Hingga Karyawan BUMN Beralih Gunakan Kendaraan Listrik
Maka dengan adanya kebijakan tersebut, permintaan akan naik dan over supply listrik berkurang.
Alasan lain di balik kebijakan menaikan daya listrik rumah warga miskin karena gagasan pemberian kompir listrik. Diketahui Menteri BUMN Erick Thohir bakal membagi-bagikan kompor listrik ke masyarakat kurang mampu demi mengurangi ketergantungan terhadap minyak.
Kebijakan ini juga diterapkan setelah belajar dari subsidi BBM yang salah sasaran. Pertalite dan Solar contohnya, banyak diminati masyarakat mampu bahkan oleh perusahaan. Selaras dengan gas elpiji 3 kilogram yang dinikmati masyarakat mampu.
Kenaikan Tarif Listrik Sebelum Kebijakan Ini Muncul
Sebelum adanya kebijakan penghapusan daya 450 VA, PLN telah menaikkan tarif beberapa golongan listrik. Terdapat 5 golongan pelanggan PLN yang terkena kenaikan listrik. Berikut datanya:
- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp111.000 per bulan.
- Golongan R3 (rumah tangga) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp346.000 per bulan.
- Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp978.000 per bulan.
- Golongan P3 (pemerintah) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp271.000 per bulan
- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp38,5 juta per bulan.
Oleh karena itu, Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia memutuskan untuk menaikkan daya listrik masyarakat menjadi 900 VA. Masyarakat dapat menggunakan kompor listrik untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemberian subsidi listrik ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Berdasarkan aturan tersebut, subsidi listrik hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA untuk masyarakat pra-sejahtera yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma