Buntut Viral Tukang Kebersihan Bikin Bendera Merah Putih Jadi Serbet, Ilham Lolos Dari Jeratan Hukum

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 14 September 2022 | 10:36 WIB
Buntut Viral Tukang Kebersihan Bikin Bendera Merah Putih Jadi Serbet, Ilham Lolos Dari Jeratan Hukum
Pelaku penyalahgunaan bendera merah putih (di tengah), didampingi Kepala Dusun (kiri), dan Imam Tamhelu (kanan), melakukan permohonan maaf di depan kantor Polsubsektor Wakate, Selasa. (ANTARA/HO-Polda Maluku)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, bendera yang diambil itu merupakan bendera lama yang sudah sobek dan tidak terpakai. Bendera itu kemudian dijadikan sebagai serbet. Ia juga tidak sengaja menginjak-nya.

“Saya minta maaf karena sudah angkat bendera yang sudah lama di gudang untuk dijadikan penggosok tangan, dan saya tidak sengaja injak. Saya minta maaf, kepada warga masyarakat Indonesia sebesar-besarnya," kata Ilham.

Bendera merah putih merupakan lambang atau identitas Bangsa Indonesia, juga memiliki sejarah yang mendalam, di mana perjuangan para pahlwan yang rela mati demi mengibarkan bendera merah putih dan terlepas dari tangan penjajah.

Bendera merah putih wajib dikibarkan pada saat 17 Agustus, dan pemasangannya mulai pada 1 hingga 31 Agustus sebagai perayaan kemerdekaan Indonesia.

Selain itu, bendera merah putih wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kapal laut, kereta api, bahkan pesawat terbang.

Hal ini ditandai sebagai penumpang, dan pekerja di transportasi tersebut merupakan masyarakat Indonesia yang berkebangsaan dan cinta tanah air.

Bendera merah putih juga berfungsi, dan kerap digunakan pada saat perayaan adat, perayaan pertandingan olahraga, pertemuan resmi pemerintah, hingga tanda berkabung, dan masih banyak lagi.

Karena itu, bendera merah putih sangat diharamkan disalahgunakan untuk hal-hal yang kotor, atau hal-hal yang dianggap tidak bernilai nasionalisme.

Bagi yang menginjak, merobek, membakar, atau hal lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih ini, akan terkena pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp.500 juta. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Sukses Laksanakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih se-Indonesia, Kemendagri Terima Rekor Dunia MURI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI