Suara.com - Polri menilai sah-sah saja jika Polda Metro Jaya ingin memberikan bantuan hukum terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). Hal itu disebut menjadi hak dari Jerry selaku terperiksa.
"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan (hukum)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Kendati begitu, Dedi menegaskan sanksi PDTH yang dijatuhkan terhadap Jerry sudah sesuai dengan mekanisme. Tujuannya, demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
"Sidang KKEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan dan adil," katanya.
Tuai Sorotan
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto sebelumnya menilai sikap Polda Metro Jaya memberikan bantuan hukum terhadap Jerry sebagai bentuk perlawanan terhadap Mabes Polri. Sekaligus, dianggap sebagai hal yang tak patut dipertontonkan kepada masyarakat.
"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Bambang tak memungkiri mendapat pendampingan hukum memang merupakan hak setiap orang. Namun, menurutnya bukan berarti Polda Metro Jaya dapat serta merta membela anggotanya yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hingga dijatuhi sanki PDTH oleh Polri.
"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," ujarnya.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pernah menyebut bantuan hukum ini akan diberikan kepada Jerry apabila dibutuhkan saat proses hukum selanjutnya. Meski, kekinian Jerry tidak lagi tercatat sebagai anggota Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Sementara terkait putusan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang menjatuhkan sanksi PDTH, Polda Metro Jaya mengklaim menyerahkan sepenuhnya kepada Jerry.
"Dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikam kepada yang bersangkutan, karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding," katanya.
Dipecat Tidak Hormat
Hakim KKEP menjatuhkan sanksi PDTH atau pemecatan secara tidak hormat kepada Jerry. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang berlangsung sejak Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).
"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Pol Rahmat Pamudji seperti dikutip dari YouTube TV Polri.
Menyikapi sanksi yang dijatuhkan terhadapnya, Jerry menyatakan banding. Polri sendiri menganggap hal itu sebagai haknya selaku terduga pelanggar.
Polri sebelumnya sempat mengungkap peran-peran Jerry hingga akhirnya dipecat. Salah satunya, karena tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polis, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Dalam sidang KKEP Jerry, hakim menghadirkan 13 saksi. Dedi menyebut dua di antara saksi yang dihadirkan berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Jerry diduga sempat mengintervensi LPSK supaya memberi perlindungan terhadap Putri yang ketika itu diklaim sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML dan saudari YM," ungkap Dedi.