Dianggap Tercela! Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Geng Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Selasa, 13 September 2022 | 21:32 WIB
Dianggap Tercela! Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Geng Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
Sidang etik mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF. Brigadir Frillyan dijatuhi sanksi demosi dua tahun terkait kasus Ferdy Sambo. (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ketidakprofesionalannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku tersangka utama.

Kombes Rahmat Pamudji selaku anggota KKEP tidak menyebut secara rinci detail daripada perbuatan Frillyan. Dia hanya menyampaikan perbuatan yang bersangkutan tercela.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rahmat seperti dikutip dari YouTube Polri TV, Selasa (13/9/2022) malam.

Atas putusan tersebut Frillyan pun menerima dan tidak menyatakan banding.

"Siap menerima," singkat Frillyan.

Sidang KKEP Frillyan digelar sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. Dalam persidangan, tim KKEP menghadirkan empat orang saksi.

"Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S (Sadam) . Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

35 Langgar Etik, 5 Sudah Dipecat

Baca Juga: Bharada E dalam Bahaya, Cium Upaya Dikorbankan Melalui Skema Lie Detector

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI