Suara.com - Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diwarnai pantun dan kritik dari DPRD Fraksi PDIP Perjuangan.
Hal ini terlihat dalam rapat paripurna di gedung DPRD pada Selasa (13/9/2022) yang tayang di kanal YouTube CNN.
Pada video tersebut tampak perwakilan Fraksi PDIP, Johnny Simanjuntak menyentil beberapa janji kampanye Anies yang tak terealisasikan.
"Bahwa menurut kami janji kampanye gubernur yang belum terealisasikan, dalam 23 program unggulan RPJMD tidak direalisasikan," ujar Johnny Simanjuntak.
Baca Juga: Viral Wanita Komplain Harga Baju di Sarinah Jutaan Rupiah, Bandingkan dengan Jogja
Johnny menyebutkan bahwa beberapa contohnya adalah rumah DP 0 persen, program OK Oce, naturalisasi sungai, dan mandeknya program sampah.
"Dan yang paling dan sangat penting, tidak berkualitasnya pelayanan publik, namun demikian kami berpendapat sebagai mitra politis, kita tetap bersahabat," tambahnya.
Tak hanya melempar catatan untuk Anies, Johnny juga melemparkan pantun pada hadirin rapat.
"Jakarta adalah ibu kota, warganya sangat bhinneka, walaupaun selama ini Bapak Gubernur kita banyak berbeda, tertapi persaudaraan kita tetap terjalin," tutup Johnny.
DPRD DKI Jakarta Resmi Umumkan Pemberhentian Anies
Baca Juga: Aksi Istri Gerebek Kamar Hotel Malah Kena Prank, Kepala Suami Diunyeng-unyeng
Rapat paripurna yang dilakukan Selasa (13/9/2022) berakhir mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Pengumuman disampaikan oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi selaku pimpinan rapat.
Prasetio mengatakan, pemberhentian Kepala Daerah yang diumumkan DPRD berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diketahui, masa jabatan Anies-Riza akan berakir pada 16 Oktober 2022. Anies mengatakan masih akan bekerja seperti biasa hingga purna tugas nanti.
"Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).