Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa tiga dari enam prajurit yang terlibat kasus mutilasi warga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (13/9/2022).
Pemeriksaan terhadap tiga prajurit TNI dari Brigif 20 itu dilakukan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam atau Pomdam XVII Cenderawasih di Waena, Jayapura.
"Kami akan langsung ke rutan untuk bertemu mereka bertiga," kata Anggota Komnas HAM Khoirul Anam di Jayapura.
Anam bertemu Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Polimak, Jayapura, Selasa, sebelum memeriksa tiga prajurit terduga pelaku mutilasi.
Baca Juga: Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Papua Diperiksa Komnas HAM
Dia mengapresiasi Pangdam XVII Cenderawasih yang memberikan akses kesempatan kepada Komnas HAM untuk memeriksa para tersangka.
Selain di Rutan Pomdam XVII Cenderawasih di Waena, tiga prajurit lain saat ini masih ditahan di Sub Denpom Timika.
Sementara itu, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk memeriksa prajurit terduga pelaku mutilasi di Timika.
"Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM bila ingin memeriksa para terduga pelaku mutilasi," kata Saleh.
Tiga prajurit terduga pelaku mutilasi yang ditahan di Rutan Waena berpangkat mayor dan tantama, sedangkan prajurit ditahan di Timika berpangkat perwira pertama dan bintara. Ketiga prajurit yang berada di Timika akan segera dibawa ke Jayapura setelah berkasnya lengkap.
Baca Juga: Viral! Effendi Simbolon Sebut TNI Gerombolan, Dandim 0632/Cilegon Murka hingga Minta Hal Ini
Sidang terhadap keenam prajurit terduga pelaku mutilasi itu akan dilakukan di Jayapura dan Makassar, ujar Saleh Mustafa.
Sepuluh tersangka pelaku mutilasi tersebut ialah Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH. (Antara)