Suara.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diketahui membuat rekening bank atas nama Ricky Rizal alias Bripka RR. Dalam rekening tersebut tersimpan saldo hingga Rp300 juta.
Kuasa hukum Ricky, Erman Umar menyebut, uang tersebut diperuntukkan untuk kehidupan sehari-hari anak Putri dan Ferdy Sambo yang bersekolah di Magelang, Jawa Tengah. Adapun Ricky yang bertugas mengurus segala keperluannya.
"Pokoknya ratusan, Rp 300 juta," kata Erman di Bareskrim Polri kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Selain Ricky, Putri juga membuat rekening bank atas nama Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Rekening tersebut menampung uang untuk keperluan sehari-hari ajudan di rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri di Jakarta.
Erman tak tahu persis jumlah saldo rekening Brigadir J. Dia hanya mengetahui rekening bank atas nama Ricky dibuat pada 2021 dan dikuasai oleh Putri.
"2021 itu diminta buka rekening. Setelah itu, kartu ATM sama buku rekening sudah diserahkan kepada Ibu PC," bebernya.
Anak Kembar
Sebelumnya, istri dan tiga anaknya ternyata menjadi faktor utama yang melatarbelakangi Ricky berkata jujur terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Sampai pada akhirnya terungkap dalang daripada pembunuhan ini ialah mantan Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Ricky lainnya, Zena Dinda Defaga menyebut kliennya luluh setelah dipertemukan dengan istrinya yang memintanya berkata jujur.
"Keluarga menangis dan meminta harus jujur, ingat keluarga, masih ada keluarga dan anak-anaknya juga masih kecil dan meminta Brigadir RR untuk terus terang karena masih ada keluarga yang dia miliki," tutur Dinda.
Dinda menyebut Ricky memiliki tiga anak yang masih kecil. Dua di antaranya kembar dengan usai tujuh tahun.
"Ada tiga anaknya. Kembar usia tujuh tahun dan dua setengah tahun," bebernya.
Ferdy Sambo Susun Skenario
Ferdy Sambo mengumpulkan seluruh bawahannya di Gedung Provos, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka dikumpulkan pada 8 Juli 2022 malam setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.
Kuasa hukum Ricky, Erman Umar mengungkap hal ini berdasar isi berita acara pemeriksaan atau BAP. Meski tak hafal persis isi BAP tersebut, Erman menduga pertemuan itu merupakan inisiasi Ferdy Sambo dalam rangka merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau tidak salah itu di Provos, itu mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya, karena tebel juga (BAP). Jadi baru sepintas saya lihat dia pernah dikumpulkan," ungkap Erman.
Menurut Erman, keterangan awal Bripka Ricky dan tersangka lain dalam kasus ini merupakan hasil skenario Ferdy Sambo. Segalanya telah disiapkan oleh Ferdy Sambo dan pihak lain yang membantunya.
"Ya kalau tidak mana bisa ngarang, pasti ada yang membantu," ungkapnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan, Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
97 Diperiksa, 35 Diduga Langgar Etik, 5 Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini, dari ketujuh tersangka empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Selain empat anggota tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Jerry tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri.
Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding.