Sanksi Demosi dan Permintaan Maaf
Selain sanksi PDTH, Polri juga menjatuhkan sanksi demosi dan kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan terhadap mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati dan mantan sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam.
Sanksi tersebut dijatuhkan terhadap Dyah karena tak profesional dalam pengelolaan senjata. Sedangkan Sadam karena melakukan intimidasi kepada jurnalis ketika meliput kasus pembunuhan Brigadir J di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Selain itu, Polri juga menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan terhadap mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto. Sanksi ini dijatuhkan karena Pujiyarto tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual Putri.