Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto turut menyoroti soal penggunaan alat lie detector yang dipakai tim khusus Polri saat memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Bambang, penggunaan lie detector tidak terlalu penting untuk mengungkap sebuah kasus. Sebab, kata dia, alat itu hanya sebatas mengukur kualitas kejujuran pengakuan kejujuran seseorang saja.
Bambang mengatatakan, yang paling penting penyidik mengumpulkan barang bukti materill.
"Lie detector itu hanya alat bantu penyelidikan saja. Untuk mengukur kualitas kejujuran pengakuan seseorang. Padahal pengakuan tersangka itu nilainya nol. (Lie detector) tidak terlalu penting. Yang paling itu mengumpulkan barang bukti materiil," ucap Bambang ketika dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Bambang lantas menyinggung soal proses pencarian pengakuan tersangka di masa lalu. Biasanya, cara-cara seperti penggunaan kekerasan lazim digunakan agar seorang tersangka mengakui perbuatannnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut dia, cara modern digunakan dalam proses pencarian pengakuan tersangka. Salah satunya menggunakan alat lie detector yang dinilai lebih manusiawi.
Terlepas dari itu, Bambang menyebut pengakuan seorang tersangka tidak mempunyai nilai. Pasalnya, seorang tersangka juga memiliki hak ingkar.
Oleh karena itu, Bambang berpendapat polisi modern harus mengejar barang bukti. Tidak hanya itu, penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J juga menjadi pertaruhan untuk menunjukan kualitas penyidik kepolisian.
"Apakah bisa menyajikan bukti-bukti yang akurat untuk menyeret pelaku pada ancaman hukuman maksimal atau tak bisa menemukan bukti sehingga pelaku lolos hukiman maksimal?" ujar Bambang.
Rahasiakan Hasil Pemeriksaan
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih merahasiakan hasil uji kebohongan dengan alat lie detector terhadap Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Alasannya, karena hal tersebut bagian dari materi penyidikan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengklaim merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik materi penyidikan dikecualikan untuk diumumkan.
"Sekali lagi rekan-rekan untuk materi pokok penyelidikan dan penyidikan saya mohon maaf belum bisa menyampaikan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan hasil uji kebohongan Ferdy Sambo apabila diberikan oleh penyidik tim khusus.
"Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya tentunta tidak akan saya sampaikan," katanya.
Penyidik total telah melakukan uji kebohongan terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Dari lima tersangka, penyidik hanya mengumumkan hasil uji kebohongan tersangka Eliezer, Ricky, dan Kuat.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias jujur," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Sedangkan hasil uji kebohongan Putri dan Ferdy Sambo hingga kekinian belum diungkap.