Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe berharap mendapatkan izin berobat ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin lantaran Lukas Enembe mengalami sakit akibat pembengkakan di bagian kakinya.
Kekinian, Lukas Enembe memang sedang dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi. Maka itu, Renwarin berharap agar kliennya bisa diberikan izin.
"Hasil pemeriksaan disini, beliau (Lukas Enembe) dalam keadaan sakit. Harus diperiksa ke Singapura atau kemana gitu," kata Renwarin dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Maka itu, Renwarin tengah berupaya kepada sejumlah otoritas terkait pelarangan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe dapat ditangguhkan sementara waktu untuk menjalani pengobatan. Dimana, Lukas Enembe disebut sudah berstatus tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Lengkap! Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua Tersangka Suap Rp 1 M Dicekal ke Luar Negeri
"Jadi, kami masih berupaya bicara dengan para pihak, termasuk dengan dirjen imigrasi juga pihak KPK dan kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri mengizinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar,"ucap Renwarin
Renwarin memberikan alasan ketidakhadiran Lukas Enembe dalam pemeriksaan penyidik KPK kemarin di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Menurut Renwarin kliennya sulit berjalan dan kondisi tubuh yang juga lemah.
"Sekarang kakinya bengkak, loyo, nggak bisa jalan," ucap Renwarin
"Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan ‘apakah saudara dalam keadaan sehat ?’
Kalau ini sakit, bagaimana?
Kita ini warga negara Indonesia lho. Harus semua perlakuan di depan hukum sama," tambahnya
Baca Juga: KPK Lelang Rumah Milik eks Napi Korupsi M. Nazarudin Capai Rp2,81 Miliar
Renwarin menyebut kliennya dipastikan akan hadir dalam pemanggilan KPK selanjutnya. Setelah Lukas Enembe sehat dari sakitnya tersebut.
"Pak Lukas sangat konsisten, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Tidak mungkin kami lari ke luar negeri. Kami juga warga negara Indonesia. Kan gitu," imbuhnya
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Papua. KPK hingga kini pun belum angkat bicara menyampaikan detail perkara kasus apa yang ditanganinya terkait keterlibatan Lukas Enembe.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) telah diminta oleh KPK memblokir rekening pribadi milik Lukas Enembe.
Kemarin pun, KPK dikabarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Lukas diketahui tak hadir pemeriksaan lantaran sedang sakit.
Apalagi, KPK juga sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pemberlakuan pencekalan terhadap Lukas Enembe ke luar negeri sejak 7 September lalu. Sampai dengan 7 Maret 2023.
"Yang bersangkutan atas nama Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, pada Senin (12/9/2022) kemarin.