Pakar Psikologi Forensik Sebut Penggunaan Alat Lie Detector di Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlebihan

Selasa, 13 September 2022 | 16:09 WIB
Pakar Psikologi Forensik Sebut Penggunaan Alat Lie Detector di Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlebihan
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas. [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih merahasiakan hasil uji kebohongan dengan alat lie detector terhadap Ferdy Sambo, selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena hal tersebut bagian dari materi penyidikan.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragri Amriel, penggunaan alat lie detector dinilai berlebihan. Tidak hanya itu, penggunaan alat lie detector sebagai sesuatu yang bombastis.

"Penggunaan lie detector sungguh-sungguh berlebihan," ucap Reza saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).

Reza mengatakan kenyataan tidak bisa dilihat lewat alat lie detector. Kata dia, kenyataan bisa ditinjau dari rekonstruksi.

Baca Juga: Ini Hubungan Erat Tito Karnavian dan Ferdy Sambo yang Disenggol Hacker Bjorka

"Oh pernyataaanya seperti ini tapi kenyataan di TKP seperti itu," kagta dia.

Sejatinya alat lie detector adalah pendeteksi kebohongan. Menurut Reza, konteks bohong atau tidak adalah membandingkan antara perkataan dengan kenyataan.

Kuat Ma'ruf saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Kuat Ma'ruf saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Reza tidak yakin jika alat lie detector tidak membandingkan antara perkataan terperiksa dengan kenyataaan sebenarnya. Menurut dia, alat itu semata-mata membaca respons fisiologis manusia.

"Misal suhu badan naik, tubuh terasa lebih tegang otot-ototnya. Kalau seorang terperiksa ketika diajukan serangkaian pertanyaan tampak perubahan fisiologis yang signifikan, terlihat adanya perubahan fisiologis yang ekstrim, maka perubahan fisioligis ini dianggap jangan-jangan yang bersangkutan sedang berbohong," jelas dia.

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik materi penyidikan dikecualikan untuk diumumkan.

Baca Juga: Bocor di TikTok, Percakapan Diduga Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo

"Sekali lagi rekan-rekan untuk materi pokok penyelidikan dan penyidikan saya mohon maaf belum bisa menyampaikan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan hasil uji kebohongan Ferdy Sambo apabila diberikan oleh penyidik tim khusus.
"Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya tentunta tidak akan saya sampaikan," katanya.

Perbandingan Uji kebohongan Bharada E Cs dan Jessica Wongso (Tangkapan Layar Polri TV)
Perbandingan Uji kebohongan Bharada E Cs dan Jessica Wongso (Tangkapan Layar Polri TV)

Penyidik total telah melakukan uji kebohongan terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Dari lima tersangka, penyidik hanya mengumumkan hasil uji kebohongan tersangka Eliezer, Ricky, dan Kuat.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias jujur," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Sedangkan hasil uji kebohongan Putri dan Ferdy Sambo hingga kekinian belum diungkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI