Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang rumah milik mantan narapidana kasus korupsi M. Nazarudin senilai RP 2,81 Miliar yang berada di Pekanbaru, Riau yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lelang tersebut hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016.
"Lelang barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan atas nama nama terdakwa Muhammad Nazarudin yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Mantan Bendahara Umum Demokrat itu dijerat lembaga antirasuah dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe, Total Capai Rp33 M
Rincian rumah yang dilelang milik Nazarudin berada di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Sudirman City Square Blok E10 Tangkerang Selatan Pekanbaru Riau berdasarkan dokumen 1 (satu) bundel Asli Buku Tanah Hak Milik No. 1918 desa Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atas nama Nazir Rahmat.
"Dengan harga limit Rp. 2.816.832.000,00 dan uang jaminan Rp 600 juta,"ucap Ali
Rencana lelang, kata Ali, akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru tanpa dihadiri oleh peserta lelang, pada Rabu (21/9/2022).
Pelaksanaan pun dilakukan sekitar pukul 11.15 WIB, dengan cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.
Baca Juga: Sepak Terjang Lukas Enembe, Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK dan Dicekal ke Luar Negeri