Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe kini harus menerima nasib dicekal oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kini dilarang untuk ke luar negeri.
Adapun keputusan Ditjen Imigrasi tersebut terkait dengan permohonan KPK terkait dengan dugaan kasus gratifikasi yang menyeretnya.
Lembaga antirasuah tersebut berkoordinir dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal Lukas ke luar negeri lantaran diduga terlibat kasus gratifikasi yang disebut-sebut mencapai Rp. 1 miliar.
Sontak, terseretnya Lukas dalam pusaran dugaan kasus korupsi membuat publik penasaran dengan harta kekayaan yang telah dihimpun olehnya semasa perjalanan karier di kancah politik.
Berikut rincian harta kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang terjerat dugaan kasus korupsi.
Rincian harta kekayaan Lukas Enembe dalam LHKPN
Semasa kariernya sebagai pejabat negara, Lukas Enembe berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK secara berkala. Adapun laporan tersebut berwujud LHKPN yang dapat dilihat oleh publik melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
Melansir informasi rincian yang tertera pada situs tersebut, Lukas Enembe ternyata mengalami kenaikan jumlah harta kekayaan yang signifikan dalam kurun waktu dua tahun, yakni dari 2020 ke 2022.
Terjadi penambahan harta kekayaan milik Lukas Enembe sebanyak Rp12.594.214.580 alias Rp 12,5 miliar. Angka tersebut diperoleh dari data terbaru yang dilaporkan Lukas kepada KPK per 31 Maret 2022.
Baca Juga: Sepak Terjang Lukas Enembe, Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK dan Dicekal ke Luar Negeri
Melalui laporan tersebut, Lukas memiliki harta berupa enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp13.604.441.000. Seluruh bidang tanah dan bangunan milik Lukas tersebut berlokasi di Jayapura dan merupakan hasil sendiri.