Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe kini harus menerima nasib dicekal oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kini dilarang untuk ke luar negeri.
Adapun keputusan Ditjen Imigrasi tersebut terkait dengan permohonan KPK terkait dengan dugaan kasus gratifikasi yang menyeretnya.
Lembaga antirasuah tersebut berkoordinir dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal Lukas ke luar negeri lantaran diduga terlibat kasus gratifikasi yang disebut-sebut mencapai Rp. 1 miliar.
Sontak, terseretnya Lukas dalam pusaran dugaan kasus korupsi membuat publik penasaran dengan harta kekayaan yang telah dihimpun olehnya semasa perjalanan karier di kancah politik.
Baca Juga: Sepak Terjang Lukas Enembe, Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK dan Dicekal ke Luar Negeri
Berikut rincian harta kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang terjerat dugaan kasus korupsi.
Rincian harta kekayaan Lukas Enembe dalam LHKPN
Semasa kariernya sebagai pejabat negara, Lukas Enembe berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK secara berkala. Adapun laporan tersebut berwujud LHKPN yang dapat dilihat oleh publik melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
Melansir informasi rincian yang tertera pada situs tersebut, Lukas Enembe ternyata mengalami kenaikan jumlah harta kekayaan yang signifikan dalam kurun waktu dua tahun, yakni dari 2020 ke 2022.
Terjadi penambahan harta kekayaan milik Lukas Enembe sebanyak Rp12.594.214.580 alias Rp 12,5 miliar. Angka tersebut diperoleh dari data terbaru yang dilaporkan Lukas kepada KPK per 31 Maret 2022.
Baca Juga: KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta
Melalui laporan tersebut, Lukas memiliki harta berupa enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp13.604.441.000. Seluruh bidang tanah dan bangunan milik Lukas tersebut berlokasi di Jayapura dan merupakan hasil sendiri.
Lukas juga melaporkan harta kekayaan berupa kendaraan bermotor. Adapun dalam daftar tersebut, terdapat beberapa mobil mewah seperti Toyota Fortuner dengan rincian detil sebagai berikut:
- Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp300.000.000;
- Mobil Honda Jazz Tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp150.000.000;
- Mobil Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010 senilai Rp396.953.600;
- Mobil Toyota Camry Tahun 2010 senilai Rp85.536.000.
Jika ditotalkan, maka empat unit mobil milik Lukas Enembe adalah senilai Rp932.489.600.
Selain itu, politisi kelahiran Tolikara tersebut juga memiliki harta kekayaan kepemilikan surat berharga senilai Rp1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707. Sehingga, keseluruhan kekayaan Lukas pada tahun ini dilaporkan sebesar Rp33.784.396.870.
PPATK blokir rekening Lukas Enembe
Meski menghimpun miliaran Rupiah, Lukas kini harus gigit jari lantaran rekeningnya diblokir.
Bak jatuh tertimpa tangga, rekening milik Lukas Enembe juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selain dapat pencekalan.
"Iya, (terkait pemblokiran rekening milik Gub Papua Lukas Enembe) kami sudah sudah berkoordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Kontributor : Armand Ilham