Penanganan Migran Harus Dijalankan dengan Cepat untuk Dapatkan Kepastian Status

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 13:53 WIB
Penanganan Migran Harus Dijalankan dengan Cepat untuk Dapatkan Kepastian Status
Pengungsi Afganistan menggeruduk Konsulat Amerika Serikat (AS) di Medan. [Suara.com/Muhlis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penanganan pengungsi harus dijalankan dengan cepat untuk mendapatkan kepastian status dan negara penempatan, kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani

"Penantian bertahun-tahun yang menimpa ribuan pengungsi Afganistan adalah bencana kemanusiaan yang seharusnya jadi pertimbangan Australia dan negara-negara barat yang menjunjung tinggi nilai HAM dan Kemanusiaan," kata Julius dalam keterangan tertulis, hari ini.

Julius menyebutkan pemerintah Indonesia menerima para pengungsi dari Afganistan dengan alasan kemanusiaan, padahal Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB tahun 1951 tentang status pengungsi.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Indonesia belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi 1951) dan Protocol Relating to the Status of Refugees (Protokol 1967) sehingga Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk ke wilayahnya.

Baca Juga: Pengungsi Afghanistan: "Kalau Saya Bertahan, Saya Pasti Sudah Mati"

Namun demikian, Indonesia bersedia menjadi negara yang menampung sementara para pengungsi luar negeri dengan alasan kemanusiaan.

Julius Ibrani mengatakan situasi Indonesia yang kedatangan pengungsi Afganistan, seperti Turki yang kebanjiran pengungsi konflik di Irak-Afganistan, dan Afrika yang ingin ke negara Uni Eropa.

“Negara kita ini seperti tembok penahan bagi Australia sebagai tujuan akhir pengungsi yang datang dari Afganistan dan daerah konflik sekitarnya yang bermaksud menyeberang ke Australia,” kata Julius.

Menurut data UNHCR (Badan PBB untuk Urusan Pengungsi) per September 2021 tercatat sebanyak 7.458 orang pengungsi Afganistan ada di Indonesia. Sebagian lagi sudah berhasil menyeberang ke Australia pada masa awal Perang Afganistan pada tahun 2001.

Pekan ini, UNHCR mengadakan pertemuan di Markas Besar di Jenewa, Swiss. Julius berharap melalui pertemuan tersebut dapat menemukan jalan keluar mengenai keberadaan belasan ribu pengungsi yang didominasi pengungsi Afganistan di Indonesia.

Baca Juga: Masih Trauma, Pengungsi Gempa Mentawai Pulang ke Rumah Masing-masing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI