Terancam Dicopot Langsung Kapolri, Apa Saja Kategori Pelanggaran untuk Anggota Polri?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 13:45 WIB
Terancam Dicopot Langsung Kapolri, Apa Saja Kategori Pelanggaran untuk Anggota Polri?
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini diatur dalam Pasal 108 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun 3 jenis sanksi etika adalah sebagai berikut:

  • Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
  • Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan
  • Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.

Sanksi Administratif untuk Pelanggar KEPP Kategori Sedang dan Berat

Sanksi administratif diatur dalam Pasal 109 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan sanksi sebagai berikut:

  • Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
  • Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
  • Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja
  • PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat)

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI