Hal ini diatur dalam Pasal 108 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun 3 jenis sanksi etika adalah sebagai berikut:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
- Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan
- Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
Sanksi Administratif untuk Pelanggar KEPP Kategori Sedang dan Berat
Sanksi administratif diatur dalam Pasal 109 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan sanksi sebagai berikut:
- Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja
- PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat)
Kontributor : Damayanti Kahyangan