Terancam Dicopot Langsung Kapolri, Apa Saja Kategori Pelanggaran untuk Anggota Polri?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 13:45 WIB
Terancam Dicopot Langsung Kapolri, Apa Saja Kategori Pelanggaran untuk Anggota Polri?
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada dua jenis sanksi yang bisa dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran melalui Sidang KEPP, yakni sanksi etika dan atau sanksi administratif.

Dua jenis sanksi tersebut tercantum dalam pasal 107 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Sanksi etika diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran ringan. Sementara sanksi administrative diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang dan berat.

Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori ringan

Dalam Pasal 17 aat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 diatur mengenai pelanggaran KEPP kategori ringan. Dalam pasal itu juga disebutkan kalau ada 3 ktiteria dari pelanggaran KEPP ringan tersebut, yakni:

  • Dilakukan karena kelalaian
  • Dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi
  • Tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara.

Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Sedang

Pelanggaran KEPP kategori sedang diatur dalam Pasal 17 ayar 2 Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan dua kriteris sebagai berikut:

  • DIlakukan dengan sengaja
  • Terdapat kepentingan pribadi

Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Berat

Pelanggaran KEPP kategori berat diatur dalam Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

  • Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
  • Adanya pemufakatan jahat
  • Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum
  • Menjadi perhatian publik
  • Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sanksi Etika untuk Pelanggar KEPP Kategori Ringan

Baca Juga: 5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi

Sebagaimana dijelaskan di atas sebelumnya, sanksi etika hanya diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran KEPP kategori ringan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI