KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 13:11 WIB
KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan intervensi Haryadi Suyuti ketika masih menjabat Wali Kota Yogyakarta terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Joko Budi Prasetyo untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Haryadi dalam kasus suap izin apartemen.

"Dikonfirmasi penyidik soal pengetahuan para saksi adanya dugaan intervensi walikota Yogyakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkot Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Sedangkan saksi pihak swasta Daniel Feriyanto tidak hadir panggilan KPK. Sehingga, penyidik antirasuah meminta saksi kooperatif dan akan kembali menjadwalkan pemanggilan.

Baca Juga: KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Untuk eks KSAU Agus Supriatna Soal Korupsi Helikopter AW-101

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan panggilan berikutnya," imbuhnya 

Selain Haryadi Suyuti, KPK sudah melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, pemberi suap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) berkas perkaranya kini sudah masuk ke tahap persidangan.

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga: Kasus eks Walkot Haryadi Suyuti, KPK Telisik Dugaan Transaksional Pengurusan Izin oleh Oknum Pemkot Yogyakarta

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI