Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap pertama telah cair kemarin, Senin (12/9/2022). Rencananya, ada BSU tahap 2 yang bakal disalurkan. BSU 2022 tahap 2 kapan cair?
Belum semua pekerja yang terdata mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu ini. Sebab, pasca pemerintah mengumumkan BSU 2022 akan kembali disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan kemudian memberikan data para pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dikutip dari postingan Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun BSU baru tersalurkan kepada sebanyak 4.112.052 pekerja.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.
Baca Juga: Setelah BLT, BSU juga Mulai Cair, Tujuan Besar Pengalihan Subsidi Akan Dirasakan Semua
Sehingga masih ada sekitar 900 ribu pekerja yang belum menerima BSU 2022. Bagi karyawan atau buruh yang belum menerima BSU 2022 di tahap pertama kemungkinan akan mendapat Rp 600 ribu di tahap kedua.
Dilansir AyoBandung--jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022), saat ini Kemnaker tengah menyiapkan data calon penerima BSU tahap 2. Data ini akan elalui proses verifikasi baik BPJS Ketenagakerjaan maupun di internal Kemenaker.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini terus melakukan verifikasi data penerima BSU 2022 Rp 600 ribu. Kemnaker berharap, dana bantuan subsidi gaji periode terbaru siap dalam minggu ini.
Data yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan akan diverifikasi oleh Kemnaker. Selain itu dilakukan juga validasi dan pemadanan data, sesuai dengan kriteria atau syarat yang diatur dalam Permenaker No 10 2022.
Adapun kriteria dan syarat penerima BSU 2022 tahap 2 kurang lebih sama dengan tahap sebelumnya. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Cair Hari Ini, Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Imbas Kenaikan BBM
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Demikian info terbaru tentang BSU 2022 tahap 2 kapan cair. Cek secara berkala di situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.