Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menggelar sidang terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) selaku mantan BA Biro Provos Divisi Propam. Ia ikut terseret kasus Ferdy Sambo buntut ketidakprofesionalannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, sidang KKEP akan dipimpin Brigjen Agus Wijayanto. Sidang tersebut digelar pukul 13.00 WIB, Selasa (13/9/2022) siang ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Hanya saja, Nurul tidak merinci detail dari perbuatan Brigadir Frillyan. Dia hanya menyebut, dalam persidangan tim KKEP akan menghadirkan empat orang saksi.
"Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S (Sadam) . Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Puluhan Anggota Polri Langgar Etik, 5 Sudah Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini, dari ketujuh tersangka empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Selain empat anggota tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Jerry tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri.
Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding.
Bahkan, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry dalam proses hukum selanjutnya. Meski, kekinian Jerry bukan lagi menjadi anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Selain sanksi PDTH, Polri juga menjatuhkan sanksi demosi dan kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan terhadap mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati dan mantan sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam.
Sanksi tersebut dijatuhkan terhadap Dyah karena tak profesional dalam pengelolaan senjata. Sedangkan Sadam karena melakukan intimidasi kepada jurnalis ketika meliput kasus pembunuhan Brigadir J di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Selain itu, Polri juga menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan terhadap mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto. Sanksi ini dijatuhkan karena Pujiyarto tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual Putri.