Resmi! Anies Baswedan Lengser dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober

Selasa, 13 September 2022 | 12:20 WIB
Resmi! Anies Baswedan Lengser dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober
DPRD DKI Umumkan Pemberhentian Gub DKI Jakarta Anies dan Wagub Riza Patria, foto Fakhri Selasa (13/9/2022)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Jakarta. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (13/9/2022).

Pengumuman disampaikan oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi selaku pimpinan rapat. Prasetio mengatakan, pemberhentian Kepala Daerah yang diumumkan DPRD berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).

Selain itu, DPRD DKI juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah // Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

Baca Juga: Kriteria Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan, DPR RI: Harus Jaga Independensi

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta II, pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna pada hari ini.

"Dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022," ucapnya.

Setelah itu, Prasetio menyebutkan segala aturan yang menyatakan masa jabatan Anies dan Riza berlaku sampai 16 Oktober 2022. Karena itu, ia mengumumkan masa jabatan keduanya akan segera berakhir.

"Berdasarkan ketentuan tersebut Anies Rasyid dan Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta. Demikian pengumuman ini diketahui," pungkasnya.

Setelah diumumkan, para pimpinan DPRD DKI menandatangani usulan pemberhentian Kepala Daerah dalam berita acara rapat. Anies dan Riza diminta menyaksikan langsung penandatanganan ini.

Baca Juga: Jalan Kaki Bareng Riza ke Rapat Paripurna Pemberhentian Jabatan Gubernur di DPRD DKI, Anies Salami Ibu Berkursi Roda

Terakhir, Anies dan Riza berfoto bersama dengan para pimpinan dewan. Agenda rapat pun dilanjutkan ke acara kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI