Suara.com - Hampir seluruh lapisan masyarakat ternyata keranjingan bermain judi online. Hal itu terlihat dari banyaknya rekening perihal aliran dana judi online yang kena pemblokiran.
Total nyaris 500 rekening terkait judi online yang telah dilakukan pembekuan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Oh banyak ya, banyak. Yang kami bekukan saja sudah hampir 500 rekening kan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Dari total hampir 500 rekening, Ivan menuturkan bahwa rekening-rekening itu dimiliki oleh berbagai kalangan.
Baca Juga: Dicegah Ke Luar Negeri, Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Juga Diblokir PPATK
Mulai dari rekening milik oknum anggota Polri, pelajar, bahkan rekening milik ibu-ibu atau emak-emak ikut diblokir lantaran terkait aktivitas atau praktik judi online.
"Semua masyarakat. Ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar dan orang swasta, PNS," kata Ivan menanggapi pertanyaan rekening milik siapa saja yang telah diblokir.
Kekinian PPATK terus melakukan koordinasi dengan Polri terkait dengan aktivitas atau aliran dana judi online.
"Ya kami masih melakukan analisis dan kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," ujar Ivan.
Baca Juga: Profil AKBP Jerry Raymond Siagian, Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Terseret Kasus Judi Online