Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.
Rencana pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Kamis (15/9/2022) pekan ini, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.
"Tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Ali berharap saksi Agus dapat kooperatif hadiri pemeriksaan penyidik KPK. Sebab, sebagai bentuk kewajiban hukum dalam pengusutan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.
"Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum,"ujar Ali
Ali menjelaskan bahwa pemanggilan saksi oleh KPK tentunya sudah berlandaskan hukum yang berlaku. Dimana, agar terangnya suatu perkara dalam pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya," imbuhnya
Seperti diketahui, Agus dan Purnawirawan TNI Supriyanto Basuki tidak penuhi panggilan penyidik pada Kamis (8/9/2022) lalu. Keduanya mangkir tanpa memberitahukan alasan ketidakhadiran kepada penyidik.
Baca Juga: KPK Duga Haryadi Suyuti Intervensi Tiap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Yogyakarta