Suara.com - Ucapan anggota Komisi Pertahanan DPR Effendi Simbolon yang menyebut TNI "kayak gerombolan dan lebih ormas" dipersoalkan.
Sejumlah orang berang dengan pernyataan yang mereka anggap melecehkan itu.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Penegak Keadilan Bernard D. Namang akan melaporkan politikus PDI Perjuangan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, siang ini.
Pernyataan Effendi diduga melanggar kode etik dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI pada Senin (5/9/2022).
Bernard mengatakan TNI merupakan alat negara, memiliki struktur, tupoksi, dan aturan yang tercantum dalam undang-undang.
"Jadi menyamakan TNI dengan gerombolan, bahkan lebih lebih dari ormas, ini sangat menciderai TNI," kata Bernard dalam keterangan pers, hari ini.
Bernard menduga Effendi melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.
"Serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecah belah antara KSAD dengan Panglima TNI," kata Bernard.
Bernard juga akan menanyakan kepada MKD mengenai ucapan Effendi yang menyebut masalah pribadi anak KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca Juga: Profil Effendi Simbolon, Politisi PDIP yang Diburu Anggota TNI karena Dianggap Menghina TNI
"Apakah ini dibolehkan dalam RDP resmi menceritakan case pribadi pejabat negara?" kata Bernard.
Dalam sebuah rapat dengan Kementerian dan Panglima TNI, Effendi menyebut ada temuan bahwa hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tidak harmonis.
Selain itu, dia juga mengatakan adanya informasi yang menyebut adanya ketidakpatuhan hingga pembangkangan di tubuh TNI.
"Ini TNI kayak gerombolan ini. Lebih-lebih ormas, jadinya tidak ada kepatuhan," kata Effendi dalam rapat kerja di DPR, Senin (5/9/2022).
Belum ada keterangan lebih lanjut dari Effendi setelah pernyataannya memicu reaksi. [rangkuman laporan Suara.com]