Suara.com - Seorang pakar keamanan siber, Aulia Postiera mengungkapkan kebocoran data merupakan salah satu kejahatan dunia maya yang sering terjadi. Data ini biasanya memuat informasi pribadi yang berasal dari Dukcapil lalu diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri.
Aulia menjelaskan bahwa data pribadi adalah data-data yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dukcapil. Kurang lebih ada 31 jenis data yang tersimpan di Dukcapil.
Lebih lanjut masih kata Aulia, Dukcapil juga menyimpan rekaman data biometrik penduduk karena ada proses pengambilan sidik jari, retina dan lain lain. Data-data tersebut merupakan validasi setiap penduduk Indonesia.
Atas data tersebut, Kemendagri lah yang memberikan hak akses kepada institusi, lembaga negara atau kepada korporasi. Hak akses ini digunakan untuk mengkonfirmasi atau memverifikasi penduduk dengan tujuan baik.
Baca Juga: Pembobolan Data oleh Bjorka, Pengamat: Pemerintah Punya Kebiasaan Menyangkal
Namun hal ini justru membahayakan karena data pribadi bisa bocor atau diakses siapapun.
Masalahnya, secara hukum belum ada undang-undang soal perlindungan data pribadi. Sehingga jika terjadi kebocoran data, sudah ada payung hukum atas insiden tersebut.
Nantinya sanksi diberikan kepada pengelola atau penyimpan data pribadi karena tidak menjaga dan melindungi data tersebut.
"Berapa tahun terakhir, sejumlah aktivis mendorong agar DPR segera mengesahkan Undang-undang perlindungan data pribadi. Data pribadi harus dilindungi secara teknis maupun hukum," ucap dia saat berbincang di Kanal Youtube Novel Baswedan dikutip Beritahits.id pada Senin, (12/9/2022)..
Kebocoran data ini bisa berdampak pada kejahatan siber lain yang merugikan seperti kejahatan transaksi keuangan.
Baca Juga: Data Bocor di Mana-Mana, Puan Maharani Tuntut Pemerintah Segera Menambalnya
Menurut Master Security IT ini data pribadi yang bocor dapat dimanfaatkan oleh penjahat. Lalu apa bahaya kalau data pribadi bocor? Jawabannya yaitu terjadinya kejahatan siber.
Kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah sebuah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang seseorang.
"Yang paling sering terjadi di antaranya karding atau kejahatan kartu kredit, ada kejahatan pemerasan, penipuan online, skimming," kata Aulia.