Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran rekening milik Lukas dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Meski begitu Ivan belum merinci pasti sejak kapan pihaknya menutup akses keuangan milik Lukas Enembe.
"Iya, (terkait pemblokiran rekening milik Gub Papua Lukas Enembe) kami sudah sudah berkoordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Ivan melalui pesan singkatnya, Selasa (13/9/2022).
Lembaga antirasuah diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di Papua. Hingga kini KPK memang juga belum menyampaikan detail perkara kasus apa yang ditanganinya tersebut.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Dilarang Keluar Negeri, Terlibat Kasus Apa di KPK?
KPK dikabarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Lukas diketahui tak hadir pemeriksaan lantaran sedang sakit.
KPK juga sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pemberlakuan pencekalan terhadap Lukas Enembe ke luar negeri sejak 7 September lalu. Sampai dengan 7 Maret 2023.
"Yang bersangkutan atas nama Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, pada Senin (12/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Baca Surat Lukas Enembe Minta Gabung NKRI, TPNPB-OPM: Kami Belum Percaya