Suara.com - Ucapan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon yang menyebut TNI seperti gerombolan melebihi organisasi masyarakat (ormas) memantik amarah dari para prajurit TNI. Salah satunya ialah Kopral Dua Arif yang menuntut politisi PDIP itu segera meminta maaf.
Permintaan Kopda Arif tersebut diabadikannya ke dalam sebuah rekaman video yang ditujukan kepada Effendi Simbolon hingga akhirnya tersebar di media sosial. Video itu juga diunggah oleh Ruhut Sitompul melalui akun Twitternya.
Dalam videonya, Kopda Arif mengaku tidak terima dengan pernyataan Effendi Simbolon.
"Hei kau Effendi Simbolon anggota Komisi I DPR RI, saya kopral, saya tidak terima TNI dikatakan seperti gerombolan!," kata Kopda Arif dalam video yang diunggah @ruhutsitompul pada Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Tak Terima Disebut Gerombolan Melebihi Ormas, Prajurit TNI Ke Effendi Simbolon: Apa Maksud Saudara!
Kopda Arif kemudian meminta kepada Effendi untuk meminta maaf kepada institusi TNI. Apabila tidak dilakukan, Kopda Arif mengancam akan mencari Effendi kemanapun.
"Saya minta kamu segera minta maaf secara terbuka kepada TNI. Kalau kamu tidak minta maaf sampai di manapun kamu akan cari sampai ke ujung dunia! Kopral Dua Arif," tegasnya.
TNI Disebut Melebihi Ormas
Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon menyebut TNI layaknya gerombolan, Ia bahkan menilai kelakuan TNI lebih-lebih dari organisasi masyarakat atau ormas.Pernyataan Effendi itu menyusul adanya temuan dan informasi yang diperoleh Komisi I.
Adapun temuan itu mengenai isu tidak harmonisnya hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca Juga: KASAL: Penunjukan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden, Kita Tak Bisa Menduga-duga
Bukan cuma itu, Effendi juga menyoroti berbagai informasi mengenai adanya ketidakpatuhan hingga pembangkangan di tubuh TNI.
Ia menilai dengan segala keributan tersebut, TNI tidak ubahnya seperti gerombolan.
"Ini TNI kaya gerombolan ini. Lebih-lebih ormas, jadinya tidak ada kepatuhan," kata Effendi di rapat kerja dengan Panglima TNI di DPR, Senin (5/9/2022).