Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)
Telisik Kasus Korupsi Di BUMN, Kejagung Periksa Petinggi Waskita Beton
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 06:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
16 April 2025 | 20:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI