Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar juga menemukan sejumlah modus, yakni adanya pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp3 miliar.
Proses terhadap kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar itu telah dinaikkan dari tahap penyidikan ke penuntutan oleh kejaksaan pada Senin (5/9). (Antara)