Segera Diadili di Persidangan,Kejaksaan Susun Dakwaan Dua Tersangka Korupsi Masjid Raya Sumbar

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 20:46 WIB
Segera Diadili di Persidangan,Kejaksaan Susun Dakwaan Dua Tersangka Korupsi Masjid Raya Sumbar
Pelaksanaan tahap II terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar), Senin (5/9/2022). Antara/FathulAbdi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan tengah menyusun surat dakwaan untuk dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat berinisial MS dan E.

"Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun dakwaan, agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra, di Padang, Senin (12/9/2022).

Ia mengatakan para tersangka diproses dalam dua berkas terpisah dan dijerat dengan Pasal 2, 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika menilik pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, maka keduanya terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Jaksa Susun Dakwaan 2 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar

Dia membeberkan tersangka dalam kasus tersebut adalah MS yang merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Keduanya kini ditahan pada dua tempat terpisah, yaitu Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Padang untuk MS, dan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Mereka diketahui juga tengah menjalani hukuman terhadap kasus korupsi yang lain.

Fifin mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani kasus adalah gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"JPU akan menyiapkan surat dakwaan secara matang dan cermat demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti, jika dakwaan telah rampung, maka secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2017.

Baca Juga: Korban Pencabulan Oknum Linmas di Bukittinggi Bertambah Jadi Enam Anak

Ruang lingkup pekerjaan konstruksi tersebut meliputi sejumlah pengerjaan fisik, seperti parkir VIP, tempat shalat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.

Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar juga menemukan sejumlah modus, yakni adanya pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp3 miliar.

Proses terhadap kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar itu telah dinaikkan dari tahap penyidikan ke penuntutan oleh kejaksaan pada Senin (5/9). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI