Suara.com - Komisi II DPR RI bersama perwakilan pemerintah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kesepakatan itu disepakati dan diputuskan dalam rapat kerja pada Senin (12/9/2022).
Dengan disepakati di tingkat I, nantinya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Dengan tadi kita sama-sama mendengarkan persetujuan semua, selanjutnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Senin (12/9/2022).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" sambung Doli yang dijawab setuju anggota dewan di rapat.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Kota Sorong jadi Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya
Kota Sorong ditetapkan menjadi Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya. Penetapan itu diputuskan dan disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR dan perwakilan pemerintah.
Adapun mengenai putusan itu dimuat dalam laporan panitia kerja atau Panja pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang dibacakan Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal.
"Pada tanggal 12 September 2022, Panja RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan, satu, nama calon ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," kata Syamsurizal, Senin (12/9/2022).
Syamsurizal menyampaikan Panja telah melakukan pembahasan terhadap 154 daftar inventarisir masalah atau DIM dari pemerintah.
"Pada tanggal 12 September 2022, Panja telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan telah mengahasilkan draf final RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I," tutur Syamsurizal.
Diketahui ada enam wilayah yang nantinya masuk ke Provinsi Papua Barat Daya. Antara lain Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.
Sebelumnya, Komisi II bersama dengan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) Pembentukan Papua Barat Daya.
Sejumlah 154 DIM hasil pembahasan, namun masih ada dua topik yang dibahas lebih lanjut yakni soal Ibu Kota Provinsi dan mengenai cakupan wilayah.
"DIM-nya tadi ada berapa ya, lupa saya. 154 DIM. Sudah (dibahas semua)," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/8/2022).
Doli mengklaim, pembahasan DIM RUU Pembentukan Papua Barat Daya relatif lebih mudah dan cepat dilakukan lantaran sudah ada pengalaman RUU pemekaran lainnya yakni RUU Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
"Nah, tadi kita sudah menginventarisasi klaster, pertama UU ini kan relatif sudah mudah karena kita sudah punya pengalaman di tiga provinsi Papua sebelumnya, jadi drafnya hampir sama, jadi banyak penyesuaian," ungkapnya.
Doli mengatakan, pembahasan RUU Pembentukan Papua Barat Daya ini menyisakan dua isu atau topik yakni soal ibu kota provinsi dan cakupan wilayah.
Khusus untuk cakupan wilayah, kata dia, ada dua kabupaten yang diaspirasikan masuk ke wilayah Papua Barat Daya. Namun dari dua wilayah itu masih ada perbedaan aspirasi.
"Nah terkait itu kami meminta supaya mereka menyelesaikan dulu secara internal, baik ibu kota maupun posisi dua kabupaten itu," tuturnya.
Doli menyampaikan, pembahasan itu akan ditunggu hingga pengambilan keputusan tingkat I yang akan dilakukan pada 5 September 2022. Nanti jika hal itu sudah selesai akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk ambil keputusan tingkat II.
"Target kita sampai hari senin sudah masuk jadwal pengambilan keputusan tingkat satu. Jadi sebelum itu aja, sebelum itu sudah ada kepastian (soal ibu kota dan wilayah)," ujarnya.