Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono, serta rombongan mendatangi Komisi Pemilihan Umun (KPU) untuk menyerahkan laporan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait pergantian kursi ketua umum, Senin (12/9/2022).
"Kami rombongan dari DPP PPP telah menyampaikan susunan perubahan di dalam struktur organisasi dari kesemuanya itu tidak ada perubahan yang berubah hanya satu yaitu ketua umum yang semula dijabat oleh beliau bapak Suharso Monoarfa dan saat ini diamanatkan pada saya Muhammad Mardiono," kata Mardiono di KPU, Senin.
Mardiono mengklaim berkasnya sudah diterima oleh pihak KPU. Ia mengaku hal itu digunakan untuk membantu KPU dalam melakukan proses verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.
"Tentu sama dengan partai lain yaitu untuk menyelesaikan verifikasi administrasi partai. Itu aja tidak ada yang lainnya. Disamping kami sampaikan pengantarnya tapi juga termasuk tembusan dari SK Kemenkumham," ungkapnya.
Sementara itu terpisah, Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan, bahwa berkas yang diberikan oleh PPP tersebut akan diproses pada masa perbaikan verifikasi administrasi.
"Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 selama 14 hari parpol kita berikan kesempatan memperbaiki dokumennya. Terkait dokumen yang tadi disampaikan, ketua kami telah menyampaikan bahwa itu akan diproses di masa perbaikan," kata Idham.
SK Kemenkumham
Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham sudah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan hasil Mukernas PPP terkait M Mardiono menjadi Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa. Keputusan itu keluar secara resmi dalam waktu kurang dari seminggu.
Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, mengatakan, bahwa pihaknya memang meminta ke Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum atau AHU agar proses pengesahan dipercepat.
Baca Juga: Temui Jokowi Usai Dicopot Dari Ketum PPP, Suharso Monoarfa: Nanti Diselesaikan Baik-baik
![Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/10/62158-plt-ketum-ppp-muhammad-mardiono.jpg)
"Saya banyak mendapat peetanyaan bahwa proses penerbitan SK Kemenkumham ini termasuk cepat, ya karena kami memang mohon agar ini bisa dipercepat," kata Arsul kepada wartawan dikutip Senin (12/9/2022).