Anang Akhmad Syaifuddin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang tak hafal bunyi Pancasila sila keempat. Hal itu pun yang menjadi alasannya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Lumajang. Ia menyatakan pengunduran dirinya dalam rapat paripurna pada Senin (12/9/22).
"Saya atas nama pribadi, ketua DPRD Kabupaten Lumajang ingin menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Lumajang khususnya anggota DPRD Kabupaten Lumajang dengan insiden tidak hafalnya saya melafalkan teks pancasila," ujar Anang melansir dari video yang diunggah akun Instagram @lumajangsatu.
"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, dalam paripurna DPRD, dalam ruangan yang terhormat ini, dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang," tambahnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat mencari tahu terkait profil Anang Akhmad Syaifuddin. Berikut penjelasan terkait profil Anang Akhmad Syaifuddin selengkapnya.
Kehidupan Pribadi
Melansir dari laman resmi DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin merupakan politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang lahir pada 24 November 1972 di Lumajang. Kini ia berusia 50 tahun.
Ia berdomisili di Dusun Kembang RT 01 RW 07 Desa Sentul, Sumbersuko, Lumajang. Ia menyelami pendidikan hingga tingkat sarjana.
Karier Politik
Ia pernah menjabat sebagai Koordinator Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang. Anang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang dan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang.
Baca Juga: Ketua DPRD Lumajang Mundur dari Jabatan, Bupati Lumajang Bayar Kesalahan
Selain itu, ia pernah menjadi Ketua Dewan Pengurus Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Lumajang. Ia bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa sejak 20 September 2019.