Suara.com - Pemerintah kini mengendalikan aset PT Bogor Raya Development yang menjadi obyek penyitaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Namun, Kuasa Hukum Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Mitra (LSM) Law Firm, Leonard Arpan Aritonang menyebut kalau aset kliennya itu milik investor asing bukan milik obligor manapun.
Leonard mengaku kalau pihaknya tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) untuk meluruskan kekeliruan Satgas BLBI. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 226/G/2022/PTUN.JKT dan No. 227/G/2022/PTUN.JKT.
"Melalui proses jawab-jinawab dalam persidangan, kami telah menunjukkan secara gamblang bahwa PT Bogor Raya Development adalah milik investor asing yang terdaftar secara resmi di Malaysia," kata Leonard dalam keterangan persnya, Senin (12/9/2022).
"Besar harapan kami, Majelis Hakim dapat dengan penuh kebijaksanaan melihat dan meluruskan kekeliruan ini,” sambungnya.
Baca Juga: Tanah Warga Jasinga Disita Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto Buka Suara
Leonard lantas menerangkan kalau sejak tahun 2004 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melalui Surat Persetujuan Kepala BKPM Nomor 70/V/PMA/2004 tentang Perubahan Status Perusahaan Non Penanaman Modal dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) tertanggal 16 Juli 2004, telah menyetujui perubahan status PT Bogor Raya Development dari semula Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi berstatus Penanaman Modal Asing karena dimiliki oleh perusahaan penanaman modal asing bernama Golden Horse Ltd.
Kemudian, berdasarkan penelusuran pada laman resmi milik Labuan Financial Services Authority (https://www.lfsacoral.gov.my/reefs/), Golden Horse Ltd. merupakan perusahaan aktif yang didirikan menurut hukum negara Malaysia dan terdaftar dengan nomor registrasi LL03494.
Golden Horse Ltd sendiri tercatat beralamat di Tiara Labuan Jalan Tanjung Batu 87000, Federal Territories of Labuan, Malaysia. Pemegang saham perusahaan lainnya adalah warga negara Hong Kong bernama Hui Hoi Fung Frank (10 persen).
Aset PT Bogor Raya Disita
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut obyek yang disita Satgas BLBI berupa fasilitas umum, lapangan golf hingga hotel milik PT Bogor Raya Development akan dibiarkan beroperasi. Namun, menurutnya, pengelolaan aset PT Bogor Raya Development kini di bawah kendali negara.
Baca Juga: Sita Aset Milik Besan Setnov Rp2 Triliun, Satgas BLBI: Kalau Kurang Cukup Kami Kejar Lagi
"Karena di tempat penyitaan ini atau di objek penyitaan ini yaitu PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan, termasuk fasilitas umum fasilitas olahraga Hotel, lapangan golf dan sebagainya itu, terus silakan beroperasi. Tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," ujar Mahfud dalam jumpa pers penyitaan aset di Klub Golf Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Adapun aset yang disita senilai Rp2 triliun di antaranya yakni tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Hektar termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua hotel di kelurahan Sukaraja, Bogor. Kepemilikan aset yang disita pemerintah itu atas nama nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak yang terafiliasi.
Mahfud menegaskan pemerintah akan terus melakukan penyitaan meski ada pihak-pihak yang keberatan.
"Perdebatan silakan dilanjutkan, kami akan berjalan terus," ucap Mahfud.
Selain itu, mantan Ketua MK itu berharap Satgas Penanganan BLBI terus melakukan langkah-langkah sesuai dengan prioritas hingga akhir masa tugas tahun 2023.
"Saya berharap sesudah ini, Satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya, sesuai dengan yang telah dibuat di dalam urutan prioritas sehingga kita sampai tahun 2023 itu sudah selesai sampai akhir, mudah-mudahan sesuai dengan urutan prioritas itu," katanya.
Satgas BLBI menyita aset milik pengemplang dana BLBI di kawasan Bogor. Aset yang disita Satgas BLBI adalah PT Bogor Raya Development yang nilainya mencapai Rp2 triliun.
"Satgas BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Klub Golf Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Mahfud MD menuturkan aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektare.
Aset yang disita kata Mahfud termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua hotel di kelurahan Sukaraja, Bogor.
"Berikut lapangan golf dan fasiltasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," kata Mahfud.
Sehingga kata Mahfud total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini seluas 22.334.833 m2. Adapun nilai total jika diuangkan sebesar Rp 22.678.608.179.526,
"Kalau dihitung nilainya menjadi Rp 22.678.608.179.526," katanya.
Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.