4 Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022 dan Kriterianya, Segera Daftarkan Diri!

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 18:16 WIB
4 Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022 dan Kriterianya, Segera Daftarkan Diri!
syarat pendataan tenaga non ASN 2022 - pendataan non ASN 2022, pendataan honorer (pendataan-nonasn.bkn.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah. Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipersiapkan sebagai syarat pendataan tenaga non ASN 2022

Pendataan pegawai tenaga non ASN tersebut sebagaimana mengacu dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Adapun pendataan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Meskipun demikian, tanggal 30 September 2022 menjadi batas akhir pendaftaran Non ASN. Oleh karena itu, pihak instansi diminta untuk melakukan prafinalisasi. 

Pendataan tenaga honorer dilakukan secara online melalui laman milik BKN di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Tenaga honorer harus memahami terkait ketentuan, skema, dokumen, hingga syarat yang perlu disiapkan dalam pendataan tenaga non ASN 2022. Lantas apa saja dokumen dan syarat yang dibutuhkan? 

Dokumen Pendataan Tenaga Non ASN 2022 

Sebelum melakukan pendaftaran sebagai tenaga non ASN 2022, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh peserta, antara lain yaitu: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait 
  • Kartu keluarga(KK) 
  • Ijazah terakhir 
  • Pas foto 
  • Swafoto/selfie 
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan 
  • Bukti atau slip pembayaran gaji 

Jika SK atau kontrak kerja hilang, maka peserta yang bersangkutan dapat menggunakan fotokopi SK yang sebelumnya sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat di mana SK tersebut dikeluarkan. Selain itu, peserta juga bisa memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan. 

Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022 

Melansir laman resmi BKN, ada beberapa syarat pendataan tenaga honorer atau Non ASN tahun 2022 yang meliputi: 

Baca Juga: Berkejaran dengan Waktu, MenPANRB Genjot Penyelesaian Tenaga Honorer Non-ASN

  • Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN 
  • Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga 
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja 
  • Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021  

Kriteria Kelompok Tidak Termasuk Pendataan Non ASN 2022 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI