Masa tinggalnya bermacam-macam, mulai dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Dan jika dibutuhkan, lamanya izin tinggal yang tercantum dalam Kitas tersebut dapat diperpanjang.
WNA yang biasa mengajukan permohonan Kitas bermacam-macam profesi dan latar belakang, dan juga berbeda-beda maksud dan tujuannya. Diantaranya adalah:
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas.
- Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia.
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia.
Berbeda dengan Kitas, Visa on Arrival (VoA) merupakan sebuah visa yang hanya berlaku khusus bagi warga negara tertentu yang berkunjung ke Indonesia.
VoA diberikan kepada warga asing yang bernjung ke Indonesia dengan beragam keperluan an urusan, seperti bisnis, liburan hingga kunjungan sosial.
Berbeda dengan visa pada umum ya, Visa on Arrival dibuat oleh pemohon ketika sampai di negara tujuan. Jadi bisa dibayangkan jika layanan VoA lamban, sementara pemohonnya sudah tiba di Indonesia.
Bagi WNA yang memegang VoA, maka ia bisa melakukan perpanjangan hanya satu kali. Setelah itu ia tidak boleh memperpanjangnya kembali.
Kontributor : Damayanti Kahyangan