Suara.com - Hacker Bjorka baru-baru ini membocorkan data pribadi sejumlah pejabat negara di Indonesia. Mulai dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, hingga Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam saluran Telegram milik Bjorka, Senin (12/9/2022), peretas yang terus-terusan menyerang pemerintah ini mengaku tidak akan berhenti melakukan aksinya. "Tidak akan berhenti," tulis Bjorka sebagai pengantar unggahannya.
Bjorka membocorkan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, alamat surat elektronik, hingga alamat para pejabat publik. Tidak hanya itu, status vaksinasi Covid-19 para pejabat publik itu turut dibocorkan.
Misalnya Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam data yang beredar, Luhut diketahui baru dua kali mengikuti vaksinasi pada tahun 2021.
Baca Juga: Deretan Reaksi Warganet saat Bjorka Bongkar Ada Menteri Baru Vaksin 2 Kali
Jika data soal vaksinasi Covid-19 tersebut benar, maka pejabat publik, seperti Luhut tidak patuh oleh aturan yang dia buatnya sendiri.
"Kalau memang data itu betul, maka para pejabat publik itu tidak patuh pada aturan yang mereka buat sendiri dan lebih-lebih dalam upaya penanggulangan pandemi," kata pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili kepada Suara.com, Senin sore.
Padahal, pejabat publik membikin aturan tentang vaksinasi Covid-19 sebagai syarat dalam berbagai macam aktivitas masyarakat. Charlie menduga, ada diskriminasi dalam pemberlakuan protokol kesehatan terhadap mereka yang punya kekuasaan.
"Terlihat hukum tidak berlaku sama bagi mereka yang punya kekuasaan," ucap dia.
Terkait fenomena kebocoran data pribadi, Charlie menyinggung sikap abai dari pemerintah. Kata dia, pemerintah seolah lepas tanggung jawab dan tidak melakukan mitigasi sejak dini.
Baca Juga: Nama Putranya Sama dengan Hacker Bjorka, Ringgo Agus Rahman: Jangan Curigai Keluarga Kami!
"Pemerintah abai dalam perlindungan data pribadi. Setidaknya terlihat pemerintah sibuk saling lepas tanggung jawab antar instansi, alih-alih melakukan mitigasi langsung," beber Charlie.
Charlie menambahkan, saat ini perlu ada lembaga independen yang mengurusi soal perlindungan data pribadi.
"Kita butuh lembaga negara independen sebagai otoritas perlindungan data pribadi. Ini perlu didesakan dalam RUU PDP," tuturnya.
Pada Juli 2022, Luhut mengatakan vaksinasi Covid-19 booster bakal jadi syarat perjalanan, masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut dikutip dari Antara, Selasa, (5/7).
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.