Wakil Ketua Komisi II DPR: Presiden Jokowi Sudah Kantongi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Senin, 12 September 2022 | 16:50 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR: Presiden Jokowi Sudah Kantongi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, meyakini bahwaPresiden Joko Widodo telah mengantongi Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Menurutnya, pengumuman nama pengganti Anies hanya tinggal menunggu waktu.

"Setiap para calon-calon atau kandidat-kandidat Pj itu kan diusulkan oleh kementrian atau langsung presiden. Nah kalau untuk kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota itu bisa langsung oleh kemendagri. Itu pun harus melalui TPA (tim penilai akhir) yang dipimpin langsung pak presiden," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Terkait masa jabatan Anies yang akan habis pada Oktober nanti, Junimart meyakini kalau Presiden Jokowi sudah mengantongi nama penggantinya.

"Kalau ada pertanyaan kenapa sekarang belum ada, saya kira sudah ada, ini kan tinggal menunggu waktu sebenarnya," ungkapnya.

Baca Juga: Cari Pengganti Anies, Ketua DPRD DKI Usul Voting Pilih 3 dari 42 Nama Calon Pj Gubernur

Lebih lanjut, Junimart mengatakan, nantinya mekanisme yang berjalan terkait Pj, yakni tim penilaian akhir atau TPA akan memberikan nama untuk dipertimbangkan oleh Jokowi.

"Nama akan diserahkan oleh kementrian kepada presiden dan atau presiden dan kabinetnya sudah mempunyai calon nanti itu akan diputuskan dalam TPA kita tunggu saja. Kan toh belum berakhir kan," tuturnya.

Harus Penuhi Kriteria

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, menilai sosok Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan harus penuhi tiga kriteria. Salah satunya harus terbebas dari relasi kekuasaan dan partai politik.

"Ini ada 3 nama tapi boleh lah kita sebagai publik masyarakat mengusulkan kira-kira kriteria sosok Pj Gubernur DKI Jakarta seperti apa. Ada 3 menurut saya yang pertama menurut saya, soal netralitas yang ke dua, berintegritas yang ke tiga profesional," kata Ari dalam diskusi yang digelar Jumat (9/9).

Baca Juga: DPRD DKI Bahas Usulan Pj Gubernur Pengganti Anies, Sudah Ada 42 Nama

Pertama ia menjelaskan soal kriteria netralitas. Menurutnya, pemerintah harus memilih orang sebagai Pj yang punya sikap netral.

"Tidak punya relasi dengan parpol dengan kekuasaan posisinya memang ASN tapi ASN itu kan punya relasi dan rekam jejak ke kekuasaan," ujarnya.

Menurutnya jika dengan adanya relasi politik, potensi keterbelahan seperti yang terjadi di Pilkada DKI 2017 akan terulang. Hal itu, kata dia, harus dihindari lantaran masih ada trauma politik identitas yang membekas.

"Pilpres 2019 melaihirkan cebong kampret kita ingin menyudahi itu. Sosok pj gub harus sosok ASN yang kuat menyampaikan pesan mengenai relasi politik, terkait asal muasal pembelahan di masyarakat," ungkapnya.

Kemudian yang kedua yakni kriteria berintegeritas. Integritas artinya sosok Pj harus terbebas dari korupsi.

Adapun yang ketiga kriteria profesional, menurutnya, sosok Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies harus punya kapasitas dan kapabilitas.

"Profesional punya kapasitas dan kapabilitas yang sudah teruji tebtu punya jenjang karir yang sudah terbukti dengan kinerja unggul dimana asn itu berkarya," tuturnya.

"Sehingga poin-poin itu menjadi penting netralitas, integeritas dan profesional supaya kepercayaan publik bangkit tentu menata lagi menintegrasikan kembali intergrasi bangsa di DKI Jakrta. Itu penting karena residu trauma politik identitas 2017 membekas," sambungnya.

Sebagai Informasi, diketahui bahwa penentuan PJ Gubernur akan melalui Tim Penilaian Akhir (TPA) oleh Presiden.

Mekanisme sidang TPA merupakan upaya Kemendagri dalam hal penunjukan PJ kepala daerah yang selama ini dianggap sepihak, tidak melibatkan partisipasi publik, dan kurang transparan serta akuntabel. Presiden berwenang menunjuk PJ gubernur.

"Memang tidak dirinci aturan Uji Publik ini dalam menentukan PJ, paling tidak, hasil uji publik nantinya dapat menjadi pertimbangan Kemendagri dan Presiden dalam menentukan PJ Gubernur Jakarta," Kata Samsul.

Samsul juga berharap yang menempati posisi tersebut adalah orang yang problem solver dan paham dengan masalah Jakarta sampai ke akarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI