Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang, menilai, tidak ada kode etik apa pun yang dilanggar Ketua DPR RI Puan Maharani terkait perayaan ulang tahun dalam Sidang Paripurna pada 6 September 2022 lalu. Menurutnya, acara ulang tahun hanya spontanitas saja.
Pernyataan Junimart itu menanggapi rencana Puan yang akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Joko Priyoski, Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Senin (12/9/2022) siang ini.
"Kalau disebutkan, konon laporan tersebut menyangkut acara ulang tahun dalam rapat paripurna tanggal 6, saya kira itu tidak ada satu kode etik yang dilanggar," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia pun mempertanyakan pasal mana yang dilanggar Puan soal ulang tahun melanggar etik. Junimart mengaku sudah lama menjadi anggota MKD dan berpengalaman.
"Kalau disebutkan melanggar kode etik itu di Pasal berapa? Integritas? tidak juga. Saya ini sudah lama di MKD tentu kita harus menilik pasal per pasal di MKD itu pasal berapa yang dilanggar," tuturnya.
"Kalau disebutkan, ini pasti menyangkut integritas. Integritas mana yang dilangar? Kan gak ada juga dan itu spontanitas," sambungnya.
Kendati begitu, Junimart mengaku akan menghormati adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu oleh MKD.
"Tapi ya silakan saja, toh klo melapor nanti kita akan verfikasi di MKD, kapasitas pelopor sebagai apa, dan nilai-nilai apa sebagai yang dia sebut sebagai keberatan dengan situasi itu," pungkasnya.
Rencana Laporan
Baca Juga: Puan Maharani akan Diadukan ke MKD, Gegara Rayakan Ulang Tahun di Sidang Paripurna
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD terkait dugaan pelanggaran etik soal perayaan hari ulang tahun dalam Sidang Paripurna beberapa waktu lalu.
Rencananya laporan itu akan dilayangkan ke MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022) siang pukul 12.00 WIB. Laporan akan dilayangkan oleh Joko Priyoski, Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
"Rencananya nanti jam 12 di MKD (laporan dilayangkan)," kata Joko kepada wartawan, Senin (12/9).
Adapun dilihat dari agenda yang diterima Suara.com disebutkan bahwa Puan diduga telah melanggar etik Anggota dan Pimpinan DPR RI lantaran tidak melakukan skorsing sidang paripurna.
Sidang paripurna (6/9/2022) tersebut dinilai telah berubah menjadi agenda pribadi dari agenda resmi.
"Adapun laporan kami atas dugaan bahwa Puan Maharani telah melanggar Kode Etik Anggota dan Pimpinan DPR RI pada sidang paripurna DPR RI Tanggal 6/9/2022 karena tidak menscorsing Sidang Paripurna DPR RI sehingga diacara resmi tersebut dijadikan Acara Pribadi beliau dengan perayaan Ulang Tahun beliau, bernyanyi dan lain-lain. Bab II kode Etik Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 1 dan 2 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI ditambah lagi massa yang menyampaikan aspirasi di luar gedung DPR yang disaat waktu bersamaan tidak diterima dan dilayani oleh Puan Maharani selaku Pimpunan DPR RI," tulis alasan pelaporan dalam undangan ke awak media.