"Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu, dan tentunya saya selaku jajaran staf bapak presiden akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.
Heru mengatakan pemerintah juga akan membahas ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"InsyaAllah besok kami akan undang instasi terkait termasuk ada PP 36. Ada beberapa poin yang harus dibahas terkait UU Cipataker, dan itu semua akan kami bahas," jelas Heru.
Ke depannya, kata Heru, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengundang kembali pihak KSPSI terkait pembahasan lebih lanjut tuntutan tersebut.
"Hasilnya nanti akan kami disampaikan. Tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi dibahas," katanya.