Suara.com - Pihak Sekretariat Presiden (Setpres) menampung aspirasi yang disampaikan sejumlah elemen buruh saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyebut kalau pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut ke tiga kementerian terkait.
Kementerian yang dimaksud yakni, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Investasi dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Heru menyebut kalau pihaknya akan mengundang tiga pihak tersebut ke Istana pada Selasa (13/9/2022) besok.
"Tiga kementerian itu akan saya undang," kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/9/2022).
Sebelum mengundang tiga kementerian itu, pihaknya sudah menerima perwakilan buruh yakni dari Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Adapun tiga tuntutan yang disampaikan yakni, menolak kenaikan harga BBM, menolak UU Cipta Kerja serta kenaikan upah.
Baca Juga: Perwakilan Masuk Istana, Aksi Buruh Tolak Kenaikan BBM di Tugu Arjuna Widjaja Bubar
Sekjen KSPSI Pimpinan Andi Gani Nena Wea, Hermanto Ahmad mengungkapkan kalau kenaikan harga BBM berdampak terhadap kenaikan harga bahan-bahan pokok serta harga komoditas lainnya. Di tengah adanya kenaikan harga itu, gaji para buruh tidak turut serta mengimbangi.
"Selama dua tahun ini enggak naik upah minimum, oleh karenanya kami tadi sampaikan kepada Pak Heru usulan kami bahwa, formula PP 36 Tahun 2021 itu perlu diubah serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari," tutur Hermanto.
Temui Buruh di Patung Kuda
Heru menemui massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menggelar aksi penolakan kenaikan harga BBM di Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat.
"Saya barusan terima Pak Sekjen beserta lima anggota, ada lima poin yang disampaikan," kata Heru di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Kasetpres Temui Massa KSPSI Demo Tolak Harga BBM Naik di Patung Kuda, Janji Bahas Ulang UU Ciptaker
Dia berjanji beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan KSPSI akan ditindaklanjuti pemerintah.
"Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu, dan tentunya saya selaku jajaran staf bapak presiden akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.
Heru mengatakan pemerintah juga akan membahas ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"InsyaAllah besok kami akan undang instasi terkait termasuk ada PP 36. Ada beberapa poin yang harus dibahas terkait UU Cipataker, dan itu semua akan kami bahas," jelas Heru.
Ke depannya, kata Heru, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengundang kembali pihak KSPSI terkait pembahasan lebih lanjut tuntutan tersebut.
"Hasilnya nanti akan kami disampaikan. Tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi dibahas," katanya.