Suara.com - Ingatan masyarakat seketika kembali lagi pada kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Ini terjadi karena hacker yang menamakan dirinya Bjorka mengungkap pelaku pembunuhan Munir 18 tahun silam.
Bjorka menyatakan, dalang di balik kematian Munir adalah Muchdi Purwopranjono yang merupakan mantan Deputi V Bidang pengalangan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dugaan adanya peran intelijen dalam kematian Munir sebenarnya sudah cukup lama muncul. Munir dikenal sebagai pejuang HAM yang lantang menyuarakan hak asasi kelompok-kelompok minoritas dan terpinggirkan.
Tak jarang, dalam mengadvokasi korban-korban HAM, Munir berhadapan dengan aparat hukum yang mewakili kepentingan negara. Karena itulah sepak terjang Munir semasa hidupnya cukup membuat banyak pihak gerah.
Baca Juga: Akun Twitter dan Channel Telegram Ditutup Pemerintah, Hacker Bjorka Mengakuinya
Lantas apa saja kasus-kasus yang pernah ditangani Munir? Berikut ulasannya.
Kasus penghilangan paksa 1997-1998
Kasus penghilangan paksa terjadi pada periode 1997-1998, ketika Indonesia beralih dari era orde baru menuju era reformasi.
Dalam kasus penghilangan paksa tersebut, sedikitnya ada 24 orang yang menjadi korban, di mana 13 orang hingga kini belum diketahui nasibnya.
Munir bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) lantas mulai tampil di publik dan mendesak negara bertanggung jawab atas peristiwa penculikan tersebut.
Baca Juga: Jawab Tudingan Alihkan Kasus Ferdy Sambo, Bjorka: Hanya Bantu Agar Kapolri Dengarkan Suara Rakyat
Munir sendiri menjadi penasihat hukum korban dan keluarga korban penculikan tersebut. Atas upayanya itu, Munir dan KontraS berhasil membebaskan sembilan orang aktivis.
Kasus Marsinah terjadi pada 1993. Ia merupakan seorang aktivis buruh perempuan di PT CPS Sidoarjo, Jawa Timur.
Marsinah diculik setelah mengadakan aksi demonstrasi di perusahaan tempatnya bekerja. Setelah tiga hari menghilang, jenazahnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong, Desa Wilangan.
Ketika ditemukan, pada tubuhnya terdapat tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Ketika mengawal kasus ini, Munir dan sejumlah aktivis HAM lainnya berhadapan dengan Komando Daerah Militer V Brawijaya.
Munir dan kawan-kawan aktivis HAM juga melakukan investigasi terhadap kasus pembunuhan Marsinah yang diduga melibatkan aparat militer. Saat itu, Munir ditunjuk menjadi salah satu pengacara dalam kasus pembunuhan Marsinah.
Kasus Tanjung Priok
Kasus Tanjung Priok merupakan salah satu tragedi pelanggaran HAM berat di Indonesia. Peristiwa itu terjadi pada 1984, di kawasan Tanjung Priok, ketika sejumlah orang berdemonstrasi menolak penerapan asas tunggal Pancasila yang diusulkan oleh Presiden Soeharto kala itu.
Penolakan tersebut lalu ditanggapi keras oleh aparat keamanan sehingga menewaskan 24 orang dan 55 lainnya luka-luka. Dalam kasus tersebut, Munir pernah tampil menjadi penasihat hukum keluarga korban Tragedi Tanjung Priok 1984 itu.
Beragam kasus pelanggaran HAM lainnya
Tiga kasus di atas hanya sekelumit kasus yang pernah ditangani oleh Munir. Selain kasus tersebut, Munir juga pernah terlibat dalam advokasi korban kasus pelanggaran HAM lainnya.
Di antaranya Tragedi Trisakti, kasus Semanggi, Kerusuhan Mei 1998, kasus Talangsari Lampung, Timor Leste, Papua, Aceh, Ambon dan Poso.
Kontributor : Damayanti Kahyangan