Murni Perbuatan Pribadi, Bupati Alor Minta Kekerasan Seksual Calon Pendeta Tak Dikaitkan dengan GMIT

Senin, 12 September 2022 | 15:00 WIB
Murni Perbuatan Pribadi, Bupati Alor Minta Kekerasan Seksual Calon Pendeta Tak Dikaitkan dengan GMIT
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Alor Amon Djobo berharap supaya kasus kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta berinsial SAS tidak dikaitkan dengan Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT). Hal itu karena tindakan tersebut murni perbuatan pribadi tersangka.

“Masyarakat harus tahu bahwa GMIT menempatkan orang di suatu tempat khususnya di Alor untuk melayani umat gerejani di daerah ini bukan melakukan hal-hal tercela seperti yang sudah terjadi,” katanya saat dihubungi dari Kupang, Senin (12/9/2022).

Tindakan keji yang dilakukan tersangka itu berlangsung sejak Maret 2021 hingga Mei 2022 dengan korban yang didominasi anak-anak remaja usia 13-15 tahun.

Kasus ini langsung ditangani aparat kepolisian usai pada 1 September lalu beberapa korban melaporkan tersangka pada kepolisian setempat.

Baca Juga: 12 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta, Bupati Alor: Jangan Dikaitkan Dengan Gereja

Bupati Alor meminta agar masyarakat tidak menggiring kasus ke organisasi karena dikhawatirkan dampaknya akan lain.

Sebagai orang nomor satu di kabupaten itu, ia sangat menyesalkan hal itu terjadi di wilayahnya, apalagi di kompleks gereja.

“Hal ini seharusnya tidak terjadi apalagi perbuatan tersebut terjadi di kompleks gereja,” tambah dia.

Amon mendukung proses penegakan hukum terhadap tersangka SAS. Ia meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya harap masyarakat bisa mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata dia.

Baca Juga: Calon Pendeta Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di NTT Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya seorang calon pendeta berinisial SAS dilaporkan ke Kepolisian Resor Alor karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan pelajar perempuan berusia 13 sampai 15 tahun di Kabupaten Alor.

Polisi menangkap SAS setelah menerima laporan dari korban. Sebelumnya terdapat enam korban, namun seiring waktu berjalan, jumlah korban yang melapor semakin bertambah dan kini sudah menjadi 12 orang.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, SAS berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap enam pelajar perempuan di kompleks gereja tempat SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta.

SAS dilaporkan melakukan kejahatan tersebut sejak Maret 2021 hingga Mei 2022. Dia juga dilaporkan telah memperdaya dan mengancam korban. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI