Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil!

Senin, 12 September 2022 | 14:38 WIB
Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil!
Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil! (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkumpulan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) turut hadir menyaksikan putusan terdakwa Edy Mulyadi terkait pernyataannya dalam kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Sempat terjadi kericuhan terkait majelis hakim memutus terdakwa Edy hanya dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari.

Salah satu angggota MADN berteriak bahwa putusan hakim tidak adil lantaran hukuman untuk terdakwa Edy Mulyadi dianggap ringan.

"Tidak adil, putusan hakim ini tidak adil," teriak salah satu anggota MADN.

Sidang vonis Edy Mulyadi di kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak". (Suara.com/Welly)
Sidang vonis Edy Mulyadi di kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak". (Suara.com/Welly)

Teriakan tersebut ternyata memancing massa lainnya untuk turut menyampaikan ketidakadilan atas putusan tersebut.

Sehingga, anggota kepolisian yang berada di lokasi serta petugas keamanan pengadilan meminta agar para massa untuk tenang dalam ruang sidang.

Mayoritas para massa menggunakan baju berwarna merah dan topi adat dayak. Mereka terus berteriak bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan pernyataan Edy Mulyadi dalam kasusnya itu.

Setelah sidang selesai, Edy Mulyadi pun dikeluarkan dari ruang sidang menggunakan pintu lain.

Vonis majelis hakim memang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat selama empat tahun penjara.

Baca Juga: Gegara Bilang 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasusnya

Adapun vonis terhadap terdakwa Edy Mulyadi, pihak Jaksa akan menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI