Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil!

Senin, 12 September 2022 | 14:38 WIB
Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil!
Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil! (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkumpulan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) turut hadir menyaksikan putusan terdakwa Edy Mulyadi terkait pernyataannya dalam kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Sempat terjadi kericuhan terkait majelis hakim memutus terdakwa Edy hanya dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari.

Salah satu angggota MADN berteriak bahwa putusan hakim tidak adil lantaran hukuman untuk terdakwa Edy Mulyadi dianggap ringan.

"Tidak adil, putusan hakim ini tidak adil," teriak salah satu anggota MADN.

Baca Juga: Gegara Bilang 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasusnya

Sidang vonis Edy Mulyadi di kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak". (Suara.com/Welly)
Sidang vonis Edy Mulyadi di kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak". (Suara.com/Welly)

Teriakan tersebut ternyata memancing massa lainnya untuk turut menyampaikan ketidakadilan atas putusan tersebut.

Sehingga, anggota kepolisian yang berada di lokasi serta petugas keamanan pengadilan meminta agar para massa untuk tenang dalam ruang sidang.

Mayoritas para massa menggunakan baju berwarna merah dan topi adat dayak. Mereka terus berteriak bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan pernyataan Edy Mulyadi dalam kasusnya itu.

Setelah sidang selesai, Edy Mulyadi pun dikeluarkan dari ruang sidang menggunakan pintu lain.

Vonis majelis hakim memang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat selama empat tahun penjara.

Baca Juga: Jatuhkan Vonis 7 Bulan 15 Hari, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Edy Mulyadi Dari Penjara

Adapun vonis terhadap terdakwa Edy Mulyadi, pihak Jaksa akan menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mengeluarkan terdakwa Edy dari tahanan. Lantaran sudah menjalankan hukuman selama proses penangkapan hingga dilakukan penahanan.

Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua majelis hakim Adeng AK dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

"Masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa (Edy Mulyadi) sama dengan masa penangkapan atau penahanan maka perlu diperintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," imbuhnya. 

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara.

Adapun vonis terhadap terdakwa Edy Mulyadi, pihak Jaksa akan menyatakan pikir - pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Edy Mulyadi) yakni 7 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Adeng AK dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Hakim AK Adeng menyebut bahwa terdakwa Edy Mulyadi telah terbukti bersalah menyebarluaskan informasi yang tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadibterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kabar tidak lengkap setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,"ucap Hakim Adeng AK.

Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI