Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani selama 40 hari.
Selain Karomani, tersangka lain turut ditambah masa penahananya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Kemudian, pemberi suap pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Alasan memperpanjang penahanan para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila ini, lantaran penyidik masih melengkapi sejumlah bukti.
"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ucap Ali
Untuk tersangka Karomani akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
Baca Juga: Kasus Suap Rektor Unila, KPK Dalami Peran Kemendikbud dan Rektor Soal Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.