Dipecat karena Tak Profesional Tangani Laporan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, AKBP Jerry Siagian Banding

Senin, 12 September 2022 | 13:32 WIB
Dipecat karena Tak Profesional Tangani Laporan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, AKBP Jerry Siagian Banding
Potret AKBP Jerry Raymond saat menjalani sidang etik. Ia mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada dirinya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya segera menunjuk pejabat baru yang akan menggantikan empat anggota tersebut. Dia mengklaim selambat-lambatnya akan diumumkan bulan ini.

"Insya Allah bulan ini akan dipenuhi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/9/2022) malam.

Empat Dipecat

Dalam kasus pembentukan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya; Ferdy Sambo, Putri, Bharada E alias Richard, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Selain menetapkan tersangka pembunuhan, tim khusus juga telah menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice. Ketujuhnya, yaitu; Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil AKBP Jerry Raymond Siagian, Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Gegara Ferdy Sambo

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni dan Agus kompak menyatakan banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI